Akhir-akhir ini, tengah ramai pemberitaan mengenai pernikahan putri Aa Gym Ghaitsa Zahira Shifa yang diberi hadiah berupa hafalan al-Quran 30 juz oleh calon suaminya Maulana Yusuf. Hal ini menjadi sebuah pernikahan yang berbeda dari yang lain. Karena dalam pernikahan tersebut memiliki nuansa yang syahdu dengan alunan ayat suci al-Quran yang dibacakan oleh Maulana.
Jika kita kembali pada hukum melangsungkan pernikahan, bolehkah hafalan al-Quran itu dijadikan mahar?
Yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman,
وَآَتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,” (QS. An Nisa’: 4). Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 17: 324 disebutkan perselisihan para ulama mengenai masalah ini.
Ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menyatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan al-Quran sebagai mahar untuk perempuan. Karena kemaluan wanita barulah halal jika mahar berupa harta. Allah Ta’ala berfirman,
وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ أَنْ تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُمْ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina,” (QS. An Nisa’: 24). Begitu pula hafalan Qur’an hanya jadi bentuk taqarrub (ibadah) bagi yang menghafalkannya.
Ulama Syafi’iyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah yang menyelisihi pendapat yang masyhur, mereka menyatakan bolehnya menjadikan hafalan Quran sebagai mahar bagi perempuan. Karena Rasulullah SAW pernah menikahkan seorang wanita dengan pria dengan mahar hafalan al-Quran yang ia miliki.
Sebagaimana sabda Rsulullah SAW,
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: ياَرَسُولَ اللهِ إِنّيِ وَهَبْتُ نَفْسِي لَكَ. فَقَامَتْ قِيَامًا طَوِيْلاً. فَقَامَ
رَجُلٌ فَقَالَ: يَارَسُولَ اللهِ زَوِّجْنِيْهَا إِنْ لَـمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَة. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا اِيَّاهُ؟
فَقَالَ: مَا عِنْدِيْ اِلاَّ اِزَارِيْ هذَا. فَقَالَ النَّبِيُّ اِنْ اَعْطَيْتَهَا اِزَارَكَ جَلَسْتَ لاَ اِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْئًا. فَقَالَ: مَا
اَجِدُ شَيْئًا. فَقَالَ: اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ. فَالْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ : هَلْ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ
شَيْئٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَةُ كَذَا لِسُوَرٍ يُسَمِّيْهَا. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ : قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ
Dari Sahal bin Sa’ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata, “Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu.” Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah
seorang laki-laki yang berkata.” Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya.” Rasulullah berkata, “Punyakah kamu sesuatu
untuk dijadikan mahar?” Dia berkata, “Tidak kecuali hanya sarungku ini.” Nabi menjawab,”Bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu.” Dia berkata, “Aku tidak mendapatkan sesuatupun.” Rasulullah berkata, “Carilah walau cincin dari besi.” Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi, “Apakah kamu menghafal Quran?” Dia menjawab, “Ya surat ini dan itu,” sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, “Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan Quranmu,” (HR. Bukhari Muslim).
Dalam sabda Rasulullah SAW tersebut, Rasulullah menikahkan seseorang dengan orang yang memang tidak memiliki harta benda yang dapat dijadikan sebagai mahar.
Oleh karena ia memiliki hafalan al-Quran, maka Rasulullah menikahkannya menggunakan hafalan tersebut sebagai mahar.
Sebenarnya, hukum hafalan al-Quran sebagai mahar itu lebih condong kepada arah yang tidak membolehkan, kecuali pada kasus dalam sabda Rasulullah tersebut. Maka, alangkah lebih baiknya jika kita menggunakan barang saja untuk dijadikan mahar. Karena itu lebih baik daripada hanya sekedar mengucapkan hafalan al-Quran yang dimiliki. Mengapa? Al-Quran itu hanya dapat dijadikan sebagai pengajaran kepada calon istri. Jadi, kalau pun kita mau menggunakan hafalan al-Quran dalam pernikahan, jadikanlah mahar itu sebagai wujud pengajaran bukan sebagai setoran.
Jika kita kaitkan dengan pernikahan dari putri Aa Gym, yang dilakukan oleh Maulana itu merupakan hadiah bagi Ghaitsa. Jadi, bukanlah sebagai mahar, namun dapat kita katakan sebagai wujud pengajaran. Itu merupakan hal terbaik yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya. Mengingat, suami adalah imam keluarga, dan sudah sepantasnya memberikan contoh yang baik kepada sang istri. Dengan begitu, insya Allah, sang istri akan mudah terarah menuju keselamatan
hidup. Wallahu ‘alam.
Sumber: islampos.com.
Kunjungi juga:
www.alhasanu.com
Headline
Waspada, Obat-obatan Cina ini Terbuat dari Bankai Bayi Manusia!
KOREA SELATAN - Ribuan obat selundupan yang berasal dari Cina ditemukan di Korea Selatan, obat-obat itu berupa obat penyembuh segala macam p...
12 Maret, 2015
Bolehkah Memberi Mahar dengan Hafalan AlQuran?
Share!
Artikel Terkait :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Terbaru
Terpopuler
-
Kanker payudara merupakan penyakit yang paling menakutkan bagi kaum perempuan saat ini. Menurut data Globocon 2012, sambung Niken, diperkira...
-
Menjelang Natal pusat-pusat perbelanjaan selalu ramai dengan pernak-pernik Natal. Bahkan, sejak awal bulan Desember pohon natal dengan hiasa...
Diberdayakan oleh Blogger.
0 comments
Posting Komentar