Headline

Waspada, Obat-obatan Cina ini Terbuat dari Bankai Bayi Manusia!

KOREA SELATAN - Ribuan obat selundupan yang berasal dari Cina ditemukan di Korea Selatan, obat-obat itu berupa obat penyembuh segala macam p...

19 November, 2015

Haram Hukumnya, dan Termasuk Dosa Besar Ketika Istri Menolak Ajakkan Suami!

Bagaimana hukumnya jika istri mampu untuk melayani suami untuk jima', namun saat suami meminta, istri menolak untuk hubungan intim? apakah yang demikian termasuk dosa besar bagi wanita?

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika seorang pria mengajak istrinya ke ranjang untuk berhubungan intim, lantas si istri enggan memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR. Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).

Kalau tekstual hadits, yang dimaksud adalah ajakan untuk hubungan intim di malam hari karena faktor pendorong untuk berhubungan intim di malam hari lebih besar. Namun ini bukan sama sekali menunjukkan bahwa berhubungan intim di siang hari itu tidak boleh. (Lihat Fathul Bari karya Ibnu Hajar, 9: 294)

Imam Nawawi –rahimahullah- berkata:

“Makna hadits di atas adalah: “Bahwa laknat itu akan terus dilakukan sampai penolakan istri tersebut berakhir dengan terbitnya fajar dan suaminya sudah tidak menginginkannya lagi atau berakhir dengan taubatnya atau sampai dia mau berjima’ lagi dengan suaminya”. (Syarah Nawawi ‘alah Muslim: 10/8)

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Bentuk laknat Malaikat adalah bahwa malaikat tersebut mendoakan seorang istri tersebut dengan laknat, laknat tersebut adalah dijauhkan dari rahmat Allah Ta’ala-. Jika seorang suami mengajaknya untuk berjima’ untuk bersenang-senang dengannya yang hal itu dibolehkan oleh Allah, lalu dia menolaknya, maka malaikat akan melaknatnya. Na’udzubillah, yaitu; dengan mendoakannya mendapat laknat sampai pagi hari”. Syarah Riyadhus Shalihin: 3/141)

Akan tetapi, jika istri ada halangan, seperti sakit atau kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya.” (Idem)

Dari Thalqu bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia berada di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387; dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib: 2/199)

Berkata al-Imam Syaukani rahimahullah, tentang hadits diatas: “Kalau dalam keadaan seperti itu saja tidak boleh seorang istri menyelisihi suami, tidak boleh tidak memenuhi ajakan suami sedangkan dia dalam keadaan seperti itu, maka bagaimana dibolehkan untuk menyelisihi suami selain dari kondisi itu?”

(Lihat Nailul Authaar:269/231)

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah, kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhari: 16/199)

Kesimpulan:

1. Diwajibkan bagi seorang istri untuk mentaati ajakan suaminya untuk berjima’, kalau dia tidak mau maka dia adalah istri yang durhaka dan melakukan nusyuz (membangkang).

2. Hukumnya haram apabila seorang istri menolak ajakan jima' oleh suamainya sementara Ia tidak mengalami suatu masalah terhadap kesehatannya, dan termasuk dosa besar.

(Diolah dari berbagai sumber)

Baca Juga:

Manfaat Berhubungan Intim Saat Hamil Tua




0 comments

Posting Komentar